Skema Sertifikasi Personil Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3)

Nama Skema : Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jenis Skema : Okupasi

Skema sertifikasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Syiah Kuala untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P1 Universitas Syiah Kuala. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1M.71KKK01.001.1Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di
Tempat Kerja
2M.71KKK01.002.1Merancang Sistem Tanggap Darurat
3M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3
4M.71KKK01.004.1Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
5M.71KKK01.005.1Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di
Tempat Kerja
6M.71KKK01.006.1Mengelola Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
7M.71KKK01.007.1Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
8M.71KKK01.008.1Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat
Kerja
9M.71KKK01.009.1Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan
Kerja
10M.71KKK01.010.1Mengelola Sistem Dokumentasi K3
11M.71KKK01.011.1Menerapkan Manajemen Risiko K3
12M.71KKK01.012.1Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan
Prosedur K3
13M.71KKK01.013.1Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja