Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Syiah Kuala (LSP-USK) adalah lembaga pelaksana dan pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-USK berdiri didorong oleh semangat untuk membangun keprofesian yang lebih baik dan bertanggungjawab yang didirikan oleh Universitas Syiah Kuala melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 1158/UN11/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Visi
- Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang inovatif, mandiri, dan terkemuka dalam memastikan kompetensi mahasiswa sebagai tenaga kerja yang unggul, terpercaya, berdaya saing global, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Misi
- Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan independen, jujur, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Memfasilitasi tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional dan kompetitif.
- Menyelenggarakan tata kelola yang terstandar, modern dan akuntabel.
- Menyediakan tenaga Asesor kompetensi yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala
Kebijakan Mutu
- LSP-USK bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201.
- Seluruh personil LSP-USK berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi skema yang dimiliki dengan benar dan professional.
- Melakukan perbaikan berkesinambungan untuk menjadikan LSP-USK semakin baik di masa depan.
Struktur Organisasi

