Nama Skema : Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro
Jenis Skema : Klaster
Skema Sertifikasi Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Produksi Industri Agro, dan SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 316/MEN/X/I/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Jabatan Kerja Pelaksana Perdagangan Ritel Koperasi menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro.
Rincian Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.702093.003.01 | Menentukan tingkat persediaan |
| 2 | M.702093.010.01 | Mengelola purchasing order |
| 3 | M.702093.011.01 | Mengelola pengadaan |
| 4 | M.702093.012.01 | Merancang prosedur pengadaan |
| 5 | M.702093.014.01 | Merancang prosedur penerimaan barang |
| 6 | M.702093.015.01 | Merancang prosedur pemilihan supplier |
| 7 | M.702093.021.01 | Merencanakan tata letak dan penataan gudang |
| 8 | M.702093.023.01 | Menyusun prosedur penggudangan |
| 9 | KOP.RK02.011.01 | Melakukan stok opname |
| 10 | M.702093.025.01 | Mengelola area transit sebelum proses produksi dilakukan |
| 11 | M.702093.033.01 | Menilai risiko pekerjaan |
