Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro

Nama Skema : Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro

Jenis Skema : Klaster

Skema Sertifikasi Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Produksi Industri Agro, dan SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 316/MEN/X/I/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Jabatan Kerja Pelaksana Perdagangan Ritel Koperasi menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1M.702093.003.01Menentukan tingkat persediaan
2M.702093.010.01Mengelola purchasing order
3M.702093.011.01Mengelola pengadaan
4M.702093.012.01Merancang prosedur pengadaan
5M.702093.014.01Merancang prosedur penerimaan barang
6M.702093.015.01Merancang prosedur pemilihan supplier
7M.702093.021.01Merencanakan tata letak dan penataan gudang
8M.702093.023.01Menyusun prosedur penggudangan
9KOP.RK02.011.01Melakukan stok opname
10M.702093.025.01Mengelola area transit sebelum proses
produksi dilakukan
11M.702093.033.01Menilai risiko pekerjaan