Judul Skema : Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
Jenis Skema : Klaster
Skema Sertifikasi Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 618 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan, dan Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Penyelenggaran Penyuluhan Keamanan Pangan.
Rincian Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | C.100000.028.02 | Mendesain cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) / Good manufacturing practices (GMP) dan Sanitation standard operating procedures (SSOP) |
| 2 | C.100000.029.02 | Mendesain langkah persiapan HACCP |
| 3 | C.100000.030.01 | Mendesain dan mendokumentasikan 7 prinsip HACCP |
| 4 | C.100000.031.01 | Merencanakan sistem penerapan manajemen keamanan pangan |
| 5 | C.100000.032.01 | Melakukan pelatihan keamanan pangan |
| 6 | C.100000.033.01 | Mengembangkan Program Manajemen Resiko (PMR) |
| 7 | C.100000.034.01 | Mengelola sekretariat jejaring keamanan pangan |
| 8 | C.100000.035.01 | Menganalisis laporan KLB keracunan pangan |
| 9 | C.100000.036.01 | Menentukan pangan penyebab KLB (Ke Luar Biasa) keracunan pangan |
| 10 | C.100000.037.01 | Melakukan kajian keamanan pangan |
