Skema Sertifikasi Klaster Penyuluhan Keamanan Pangan

Judul Skema : Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan

Jenis Skema : Klaster

Skema Sertifikasi Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 618 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan, dan Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Penyelenggaran Penyuluhan Keamanan Pangan.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1C.100000.028.02Mendesain cara produksi pangan olahan yang
baik (CPPOB) / Good manufacturing practices
(GMP) dan Sanitation standard operating
procedures (SSOP)
2C.100000.029.02Mendesain langkah persiapan HACCP
3C.100000.030.01Mendesain dan mendokumentasikan 7 prinsip
HACCP
4C.100000.031.01Merencanakan sistem penerapan manajemen
keamanan pangan
5C.100000.032.01Melakukan pelatihan keamanan pangan
6C.100000.033.01Mengembangkan Program Manajemen Resiko
(PMR)
7C.100000.034.01Mengelola sekretariat jejaring keamanan
pangan
8C.100000.035.01Menganalisis laporan KLB keracunan pangan
9C.100000.036.01Menentukan pangan penyebab KLB (Ke
Luar Biasa) keracunan pangan
10C.100000.037.01Melakukan kajian keamanan pangan