LSP USK

Avatar admin

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Syiah Kuala (LSP-USK) adalah lembaga pelaksana dan pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-USK berdiri didorong oleh semangat untuk membangun keprofesian yang lebih baik dan bertanggungjawab yang didirikan oleh Universitas Syiah Kuala melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 1158/UN11/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021. Dalam pelaksanaanya LSP-USK berkordinasi langsung dengan UPT Laboratorium Terpadu yang melaksanakan tugas koordinasi bersama semua komponen sumberdaya yang ada di lingkungan USK. Diharapkan dengan terintegrasinya pelaksanaan tugas dan fungsi LSP akan lebih memberikan kontribusi yang lebih besar dengan sumberdaya yang kuat.

Sesuai dengan Pedoman BNSP 202 tahun 2014, SP-USK mempunyai tugas mengembangkan dan melaksanakan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi sesuai penugasan dari BNSP serta melakukan uji kompetensi perserta pelatihan yang dilaksanakan oleh badan dan membantu pencapaian dari tugas dan fungsi dari Universitas Syiah Kuala utamanya memastikan bahwa peserta pelatihan dapat dipastikan terhadap materi yang sesuai kurikulum, berstandar, dan diajarkan sesuai dengan kompetensinya, sehingga output dan outcome yang dihasilkan juga sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan stakeholder dan berlaku secara nasional dan diakui secara internasional. Hal ini juga secara tidak langsung, LSP-USK juga melakukan salah satu tujuannya memastikan kompetensi lulusan UNIVERSITAS SYIAH KUALA yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan dunia industri di samping mempunyai nilai religius, mandiri, sosial, beretika, berakhlak mulia, berkarakter, bernalar kritis, kreatif, berjiwa bergotong royong dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta berdaya saing tinggi pada level nasional maupun global yang mampu mengaplikasikan nilai-nilai Syiah Kuala; Output ini merupakan salah tujuan proses pendidikan di universitas dan lembaga sertifikasi kompetensi.

LSP-USK juga dibentuk karena adanya kesempatan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui program Kredensial Mikro Mahasiswa Indonesia (KMMI) untuk mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Program KMMI dilaksanakan dalam bentuk kursus singkat tambahan yang mengajarkan ketrampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja dan industri saat ini. Peserta KMMI yang telah menyelesaikan kursus yang diberikan dan lulus dalam ujian yang diberikan berhak mendapatkan sertifikat dari Perguruan Tinggi penyelenggara. Universitas Syiah Kuala ingin meningkatkan hasil dari KMMI ini dengan memberikan kursus yang mengajarkan ketrampilan sesuai dengan SKKNI. LSP-USK diharapkan dapat menjadi pelaksana uji kompetensi bagi lulusan program KMMI. Dengan demikian peserta KMMI di USK juga akan mendapat kesempatan untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang akan sangat berguna dalam bunia kerja dan industri sesuai dengan kienginan dan mnat bakatnya.

Tagged in :

Avatar admin

More Articles & Posts