Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Produksi Industri Agro

Judul Skema : Pengelolaan Produksi Industri Agro

Jenis Skema : Klaster

Skema Sertifikasi Pengelolaan Produksi Industri Agro merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Produksi Industri Agro, dan SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Manufaktur. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan Produksi Industri Agro.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1M.702093.001.01Merencanakan produksi sesuai dengan jenis
produk
2M.702093.002.01Merencanakan kebutuhan bahan baku utama
dan bahan penolong
3M.702093.052.01Menguji kualitas bahan baku
4M.702093.004.01Menganalisis kebutuhan kapasitas produksi sesuai dengan jenis produk
5M.702093.005.01Menyusun jadwal produksi per jenis produk
6M.702092.001.01Merancang tata letak proses produksi
7M.702093.038.01Merancang prosedur pelaksanaan pekerjaan
8M.702092.014.01Mengendalikan aktivitas produksi
9M.702092.015.01Menetapkan standar kualitas
10M.702092.019.01Mengembangkan rencana penjaminan kualitas
11M.702093.055.01Mengevaluasi kualitas proses produksi
12M.702093.056.01Merancang sistem pengendalian kualitas
proses produksi