Judul Skema : Pengelolaan Produksi Industri Agro
Jenis Skema : Klaster
Skema Sertifikasi Pengelolaan Produksi Industri Agro merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Universitas Syiah Kuala. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Produksi Industri Agro, dan SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Manufaktur. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan Produksi Industri Agro.
Rincian Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.702093.001.01 | Merencanakan produksi sesuai dengan jenis produk |
| 2 | M.702093.002.01 | Merencanakan kebutuhan bahan baku utama dan bahan penolong |
| 3 | M.702093.052.01 | Menguji kualitas bahan baku |
| 4 | M.702093.004.01 | Menganalisis kebutuhan kapasitas produksi sesuai dengan jenis produk |
| 5 | M.702093.005.01 | Menyusun jadwal produksi per jenis produk |
| 6 | M.702092.001.01 | Merancang tata letak proses produksi |
| 7 | M.702093.038.01 | Merancang prosedur pelaksanaan pekerjaan |
| 8 | M.702092.014.01 | Mengendalikan aktivitas produksi |
| 9 | M.702092.015.01 | Menetapkan standar kualitas |
| 10 | M.702092.019.01 | Mengembangkan rencana penjaminan kualitas |
| 11 | M.702093.055.01 | Mengevaluasi kualitas proses produksi |
| 12 | M.702093.056.01 | Merancang sistem pengendalian kualitas proses produksi |
