Nama Skema : Pemrogram
Jenis Skema : Okupasi
Skema sertifikasi Pemrogram (Programmer) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Syiah Kuala untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P1 Universitas Syiah Kuala. Standar yang digunakan mengacu kepada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Software Development Subbidang Pemrograman. Kemasan skema sertifikasi okupasi ini mengacu pada Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada area fungsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nomor: 172/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada jabatan Pemrogram (Programmer).
Rincian Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | J.620100.009.01 | Menggunakan spesifikasi program |
| 2 | J.620100.016.01 | Menulis kode dengan prinsip sesuai guidelines dan best practices |
| 3 | J.620100.017.02 | Mengimplementasikan pemrograman terstruktur |
| 4 | J.620100.018.02 | Mengimplementasikan pemrograman berorientasi objek |
| 5 | J.620100.019.02 | Menggunakan library atau komponen preexisting |
| 6 | J.620100.021.02 | Menerapkan akses basis data |
| 7 | J.620100.023.02 | Membuat dokumen kode program |
| 8 | J.620100.025.02 | Melakukan debugging |
| 9 | J.620100.033.02 | Melaksanakan pengujian unit program |
