Nama Skema : Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis Skema : Okupasi
Skema sertifikasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Syiah Kuala untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P1 Universitas Syiah Kuala. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Universitas Syiah Kuala dan memastikan kompetensi pada jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Rincian Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| 2 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| 5 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| 6 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| 7 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 8 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| 9 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 10 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| 11 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 12 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| 13 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
